5 Pelaku Narkoba Dibekuk

Jumat 10-08-2018,15:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali membekuk para pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu. Tempo satu Minggu ini ada 5 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial BA (28), SI (25) AR (28), FO (28), dan AH (28) semua tersangka yang berhasil diamankan ini adalah warga Kota Bengkulu.

Dari penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankan barang bukti, 6 paket kecil narkoba jenis sabu, 3 unit handpone berbagai merek. Sekarang semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebihlanjut.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit III Dit ResNarkoba Kompol Manogi Simaremare dalam eksposnya kemarin mengungkapkan, untuk prosespenangkapan lima orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram ini,seperti biasa, berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat

bahwa di kawasan lapangan golf, di kawasan Hotel Idaman, dan di ruas Jalan DP Negara Kota Bengkulu, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Dari secuil informasi tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga mengamankan lima orang pelaku ini.

“Ya, lima orang tersangka yang berhasil kita ringkus ini terdiri dari 3 Laporan Polisi (LP). Pada saat penangkapan mereka ini sempat mengelak, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan pada saat penggeledahan, sehingga tersangka tidak lagi bisa mengelak, dan mereka langsung kita giring ke Polda Bengkulu untuk diamankan,” ucap Mulyadi kemarin (9/8).

Ditambahkan, Kasubdit III Kompol Manogi Simaremare, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari masing-masing tersangka ini, selain dari memakai barang terlarang tersebut, mereka juga selaku pengedar. Sementara untuk jaringan dan sumber barag teralarang tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

Selain itu, dari lima orang tersangka yang telah berhasil diamankan ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran anggotanya. Masing -masing tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Untuk sumber dan asal barang ini masih dikendalikan salah satu oknum Nara Pidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, yang sekarang masih dalam penyelidikan anggotanya. Selain dari itu, ada juga sebagian barang terlarang ini berasal dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan, juga masih dalam penelusuran kita,” demikian tambahnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait