\"Sertifikat prona yang seharusnya kita terima 60 persil. Kenyataannya justru jatah desa ini diterima oleh warga desa tetangga,\" kata Kepala Desa (Kades) Pematang Riding, Takrim.
Disebutkan Takrim, tahun 2013 ini warganya terpaksa hanya menerima 30 persil dari total usulan yang disetujui sebanyak 60 persil sertifikat. Pengalihan tersebut, katanya diakibatkan terjadi kesalahan administrasi oleh pemerintah desa sebelumnya.
\"Kami mempertanyakan masalah ini kepada BPN. Karena akibat kesalahan tersebut, jumlah persil prona yang diterima warga kami cuma separunya. Sedangkan desa lain mendapat tamahan kuota,” lanjut Takrim.
Terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Seluma, Yaferson SPd MH mengatakan, pihaknya telah menyarankan para kades yang terkait persoalam pengalihan prona tersebut berkoordianasi ke BPN Seluma. \"Memang itu hak warga Pematang Teriding. Tapi, silahkan dibicarakan oleh masing-masing kades dan camat setempat. Jangan saling mengambil hak orang lain,” ujarnya.(333)