Tugas Berat, 3 PPS Mundur

Kamis 09-08-2018,11:05 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terpaksa melakukan pergantian terhadap 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya, 3 orang itu memilih mundur sebagai PPS karena beratnya beban kerja yang harus dilaksanakan dari saat ini hingga hari H Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

\"Ada 3 PPS dari 3 kelurahan yakni PPS Tengah Padang, Penurunan dan Padang Jati. Alasan pengunduran diri mungkin sudah tidak sanggup lagi dengan beban kerja ini,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, kemarin (8/8).

Menurut Martawansyah, penguduran diri 3 anggota PPS tersebut tidak terlalu menjadi persoalan karena akan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan nilai hasil seleksi beberapa waktu lalu.

Ditambah lagi, pelaksanaan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres masih panjang.  \"Kalau dalam aturan tidak dilarang kalau ada PPS yang ingin mengundurkan diri setelah dilantik, tetapi hanya disayangkan saja karena tidak sesuai komitmen awal,\" ungkapnya.

Ia sangat menyayangkan karena pada saat proses seleksi, pihaknya sudah menekankan kepada calon anggota PPS untuk siap dan bertanggungjawab serta memiliki integritas tinggi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Apalagi sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tugas dan peran anggota PPS ini sangat penting dan menjadi ujung tombak KPU. Diantaranya, membantu KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Kemudian membentuk Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih,  mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, menetapkan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta beberapa tugas penting lainnya.

\"PPS untuk Pemilu ini sudah berjalan sekitar 4 bulan, untuk honornya kalau tidak salah sekitar Rp 750 ribu perbulan,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait