Dua ASN Diciduk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi di kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (7/8).
Hasilnya, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemprov berhasil diciduk lantaran merokok di dalam ruang kerja. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan barang bukti berupa 14 buah asbak rokok dan 2 bungkus rokok yang sudah dibuka.
\"Semua kita amankan,\" kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bengkulu, Ir R Titus Chandra Erwana kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/8).
Untuk ASN yang tertangkap, menurut Titus tidak langsung dilakukan penindakaan, melainkan sanksi teguran dan diberi pembinaan. Jika mengulangi dan tertangkap lagi oleh Satpol PP, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas sesusai Perda KTR tersebut berupa hukuman kurungan hingga 3 bulan dan saksi denda maksimal Rp 1 juta. \"Belum kita beri sanksi perda. Karena alasan mereka (ASN) banyak belum tahu perda itu. Jadi kita berikan peringataan dulu,\" tambahnya.
Titus menuturkan, Perda KTR ini ternyata masih banyak tidak diketahui oleh ASN. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ditemukan asbak di setiap ruangan kerja. Harusnya, menurut Titus, setiap kepala OPD tegas tidak memberikan atau menyediakan asbak rokok di ruangan kerja. \"Kepala OPD banyak belum melakukan sosialisasi, ini juga jadi masalah,\" beber Titus.
Meski demikian, Satpol PP akan terus melakukan razia di kantor-kantor OPD. Mengingat sudah dikeluarkan surat edaran (SE) Plt Gubernur untuk menindak tegas orang yang merokok di sembarang tempat. \"Razia kita lakukan untuk pastikan tidak ada lagi orang merokok sembarangan. Termasuk orang jual rokok, juga kita larang,\" tegasnya.
Titus mengatakan, ada 8 tempat yang dilarang merokok sembarangan. Seperti fasilitas kesehataan, tempat belajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, perkantoran serta tempat umum yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mall dan lainnya. \"Tempat-tempat ini juga akan kita razia,\" ungkap Titus.
Bagi orang yang menjual atau membeli rokok di kawasan KTR dikenakan sanksi kurungan minimal 7 hari dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi berat juga akan diberikan kepada kepala OPD yang tidak melakukan pemantauan, sosialisasi dan menyediakan tempat kawasan rokok, maka akan mendapatkan kurungan minimal 15 hari dan denda Rp 10 juta.
\"Semua kita sanksi jika ketahuan merokok sembarangan,\" pungkasnya. (151)