27 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Rabu 08-08-2018,11:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Verifikasi berkas perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik (parpol) telah tuntas, Selasa (7/8) kemarin. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng terpaksa mencoret (singkirkan,red) sebanyak 27 Bacaleg dari 6 (enam) partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.

\"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, sebanyak 27 orang Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg TMS paling banyak berasal dari PSI,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Melki Herlansyah SPd, kemarin.

Lebih lanjut, Melki menuturkan, 27 Bacaleg itu tidak bisa melanjutkan perjuangan untuk menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng periode 2019-2024 mendatang. \"Kami telah melakukan konfirmasi dengan masing-masing Parpol. Dari keterangan yang disampaikan, Bacaleg yang TMS memang sengaja tidak melengkapi kekurangan syarat yang telah disampaikan oleh KPU setelah verifikasi administrasi lalu,\" jelasnya.

Meski demikian, sambung Melki, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti Bacaleg yang TMS tersebut. \"Setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS), Parpol bisa mengganti Bacaleg yang TMS dengan Bacaleg yang baru,\" sampai dia. Sesuai dengan tahapan, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Benteng akan mengumumkan DCS ke media massa dan media elektronik.

Selama itupula, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai Bacaleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi kelengkapan administrasi tersebut. \"Kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan selama 1 (satu) minggu. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DCT, yakni pada rentang waktu 21-23 Agustus,\" pungkas Melki.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait