Pasalnya jika hal itu tidak segera diatasi, maka dapat berbuntut panjang dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Disamping itu persoalan ganti rugi yang belum tuntas hingga saat ini telah membuktikan kalau pihak PT tidak serius untuk membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan warga BS. ”Saya melihat adanya tuntutan ganti rugi tanam tumbuh dari warga ini akan menjadi bibit konflik jika tidak segera diatasi,” katanya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada Pemkab BS dalam hal ini Bupati BS agar cepat mengambil langkah untuk mengantisipasi konflik tersebut. Pasalnya adanya tuntutan ganti rugi dari sekitar 30 KK yang saat ini belum menerima ganti rugi tanam tumbuh itu, telah membuktikan kalau PT jatropa tidak mampu menyelesaikan permasalahan ataupun biaya ganti rugi kepada warga tersebut.
Bupati diharapkan harus mampu mengambil keputusan terkait keberadaan PT Jatropa ini. ”Saya melihat ini sebagai bukti kalau PT Jatropa itu tidak serius menanamkan investasinya di BS, makanya Bupati harus tegas kepada pihak PT Jatropa, kalau memang tidak mampu menuntaskan ganti rugi ini sebaiknya evaluasi lagi perizinan yang sudah diberikan,” tandasnya.
Sebelumnya Edi Rusman SH selaku perwakilan dari warga yang hingga mengatakan, saat ini 30 KK belum menerima ganti rugi lahan sebagaimana yang dijanjikan PT Jatropa sebelumnya.(369)