KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang belum bersedia membocorkan hasil temuan sementara verifikasi berkas kelengkapan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai politik peserta Pemilu 2019. Meskipun tak menampik adanya kekurangan berkas oleh para calon kandidat yang didaftarkan 14 Parpol peserta Pemilu DPRD Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (6/8) mengatakan, keputusan memenuhi syarat atau tidak akan ditetapkan pihaknya melalui sidang pleno, pada Rabu (8/8) besok.
\"TMS atau tidak belum bisa kita tentukan, karena sekarang masih tahapan verifikasi. Setelah itu baru kita gelar pleno,\" ungkap Ikrok kemarin (6/8).
Menurutnya, jajaran KPU Kepahiang saat ini masih melaksanakan pemeriksaan terhadap berkas-berkas syarat pencalonan yang diajukan Bacaleg.
\"Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan ke Parpol, tentunya tidak bisa dilakukan perbaikan jika dinyatakan TMS,\" tuturnya.
Setelah pleno pihaknya akan melaksanakan penyusunan dan penataan Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian akan diumumkan kepada masyarakat agar dapat memberikan kritikan terhadap DCS yang disampaikan KPU. \"Nanti setelah Pleno dilakukan baru diketahui mana saja yang MS dan TMS,\" singkatnya.
Secara total ada 14 Parpol mendaftarkan Bacaleg untuk merebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Dengan jumlah Bacaleg sebanyak 289 orang, dimasa perbaikan ada parpol yang memilih tidak melengkapi kekurangan berkas serta ada 6 orang bacaleg diganti dan 5 orang mengundurkan diri. (320)