Kades Muara Tiga Ditahan

Senin 06-08-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Muara Tiga, Kedurang saat ini memasuki babak baru. Pasalnya penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Muara Tiga, Bengkulu utara sebagai tersangkanya.

“ Kades Muara Tiga sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan di sel Polres Bengkulu Selatan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, penetapan Bu sebagai tersangka lantaran hasil audit BPKP sudah turun dan ditemukan ada kerugian Negara sekitar Rp 200 juta dari pengelolaan DD tahun 2016 lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga Bu punya peranan penting dalam pengelolaan DD hingga menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 200 juta.

“ Untuk Saat ini Kades yang paling bertanggungjawab sehingga dirinya kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Enggar menambahkan, penetapan Bengkulu utara sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian Bengkulu utara mendatangi penyidik tipikor Jum’at (3/8) siang menjelang sore. Setelah itu, Bengkulu utara langsung ditahan.

Penahanan ini, sambung Enggar untuk memudahkan proses pemeriksaan. Hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.“ Untuk saat ini kami tahan guna memudahkan proses penyelesaikan berkas perkara,” terang Enggar.

Sekedar mengingatkan, awal 2017 lalu, masyarakat Desa Muara Tiga, kedurang melaporkan Kades ke Polres Bengkulu Selatan. Pasalnya diduga melakukan penyimpangan penggunaan DD. Setelah dilakukan penyelidikan dan tim auditor BPKP turun menghitung kerugian negaranya. Akhirnya diketahui dalam pengelolaan DD Desa Muara Tiga, kedurang ada kerugian negeranya sekitar Rp 200 juta. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait