ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan yang selalu terjadi di Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, khususnya di Jalan RA Kartini. Sat Lantas Polres Bengkulu Utara (BU), mengundang dinas terkait membahas upaya penertiban arus lalu lintas di jalan tersebut. Saah satu cara yang ditempuh dengan memberlakukan jalur satu arah di kawasan tersebut.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Ariefaldi Wiranegara SIK melalui Kasat Lantas AKP (Ajun Komisaris Polisi) M Syahrir Fuad SH SIK, harus ada upaya dan kerja sama dari pihak terkait mengatasi masalah kepadatan arus lalu lintas tersebut.
\"Kita libatkan kepala sekolah, Kades, Dinas PU dan Dishub membahas masalah tersebut. Karena kitatahu kemacetan di Jalan depan SMPN 1 Arga Makmur tersebut sudah cukup parah saat jam jemput sekolah,\" jelas Kasat Lantas.
Rapat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya mengupayakan angkutan umum untuk pelajar, penerapan sistem satu arah dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Saat hari sekolah Senin sampai Sabtu mulai 6 Agustus nanti. Penerapan tersebut mulai diberlakukan dari arah simpang Kantor Camat lama sampai simpang Padat Karya.
Selain itu, Sat Lantas Polres Bengkulu Utara juga mengatur lalu lintas setiap pagi. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalur anak sekolah, terutama yang berjualan dibadan jalan. Orang tua siswa juga dilibatkan berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait angkutan umum antar pelajar. Dinas Pekerjaan Umum pun melakukan penambalan disejumlah titik jalan berlubang dan membersihkan lahan kosong di sekitaran sekolah sehingga bisa dijadikan titik antar jemput bagi orang tua siswa.
\"Intinya semua pihak kita libatkan sehingga terjadi sejumlah kesepakatan. Kedepannya masalah ini bisa teratasi,\" pungkas Kasat Lantas.
Jalan RA Kartini merupakan ruas jalan paling padat di Kota Arga Makmur. Karena terdapat 4 sekolah yakni SMPN 1 Arga Makmur, SDN 6, SDN 4 dan PAUD DWP (Dharma Wanita Pertiwi). Ditambah lagi banyak orang tua mengantar dan menjemput anaknya dari sekolah. Belum lagi prilaku anak dibawah umur membawa sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya sembarangan. (167)