Perantara Calo CPNS Diperiksa Polda

Jumat 03-08-2018,12:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kasus Penipuan yang berkedok bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan ke Mapolda Bengkulu pada tanggal 19 Juli 2018 yang lalu oleh korban Kardilan (58) warga Kabupaten Kaur yang harus merugi hinnga Rp 360 juta terus berlanjut. Kali ini penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reskrimum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap RA yang berperan sebagai perantara dari terlapor berinisial YS.

\"Ya berdasarkan laporan dari korban Kardilan tersebut ke kita, berdasarkan perintah dari Direktur Reskrimum, Kombes Pol Pudyo Haryono SH, hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan dari RA,\" terang Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin, kemarin (2/8).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini peran RA sendiri merupakan perantara atau orang yang menawarkan kepada korban jika ada anaknya atau saudara yang mau jadi PNS dirinya bisa mengantarkan kepada terlapor YS, sehingga keterangan dari RA ini sangat penting untuk mengungkap siapa tersangka dalam kasus penipuan berkedok CPNS tersebut.

\"Nanti dari keterangan RA ini kita bisa mengetahui, apakah RA memang diperintah langsung oleh terlapor YS atau tidak, dan RA turut menerima uang dari penipuan itu apa tidak, yang jelas status RA sejauh ini masih saksi,\" ucapnya.

Selain itu, terkait dengan terlapor YS, pihaknya jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini pun akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan juga, yang jelas dalam kasus ini pasti ada tersangkannya dan inilah yang masih terus didalami.\"Untuk siapa tersangka dalam kasus ini tunggu saja, dalam waktu dekat akan segera kita tetapkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta memeriksa korban, saksi maupun terlapor nantinya,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress.

Sebagai ingatan, kasus ini dilaporkan oleh korban Kardilan (58) warga Kabupaten Kaur pada tanggal 19 Juli 2018 yang lalu, dimana saat itu korban yang bertemu dengan RA diacara resepsi pernikahan. Saat itu RA mengatakan bahwa kalau ada anak atau saudara yang ingin masuk menjadi PNS di Kabupaten Kaur ada orang yang bisa meluluskannya dan RA bersedia untuk mengantarnya untuk menemui orang tersebut (telapor YS, red).

Kemudian korban pun tertarik dan bersama RA pergi untuk menemui YS yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2013 yang lalu. Saat bertemu dengan terlapor YS, korban diminta oleh terlapor sejumlah uang sebesar Rp 360 juta, jika ingin anak dan menantunya lulus menjadi PNS di Pemkab Kaur.

Namun setelah uang yang diminta terlapor dikirim oleh korban sejak tanggal 30 Desember 2013 lalu, namun hingga bulan Juli 2018, anak dan menantu korban tidak kunjung lulus sebagai PNS, bahkan uang yang sudah diberikan oleh korban tidak tahu lagi kemana larinya, sehingga korban membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait