Dikonfirmasi, Kamis (31/1), Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Margopo, SH menegaskan, tertangkapnya Ya berawal dari laporan korban Curanmor, Ari Wibowo (21) warga Desa Trans Guru Agung kecamatan PUT.
Pelaku Ya bersama kedua rekannya yang berhasil kabur mengembat motor korban saat terparkir di depan rumah. Korban yang sempat memergoki pelaku cepat melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut. Sesaat setelah mendapat laporan, petugas Polsek PUT langsung bergerak melakukan pengejaran. Alhasil, Ya berhasil dibekuk saat sedang mengendarai motor milik korban.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Polsek PUT. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengejar kedua rekan tersangka yang kabur. Dugaan sementara, Ya terlibat di sejumlah TKP Curanmor lainnya,” ujar Margopo. (999)