Coret Bacaleg Eks Koruptor

Selasa 31-07-2018,14:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Hari Ini Batas Waktu Perbaikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Partai Politik (Parpol) nekat mencalonkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi, yang sudah menyandang status mantan narapidana (eks napi) korupsi.

Pasalnya, hingga kemarin (30/7/2018) Partai Demokrat, Pertai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang mengajukan bacaleg eks koruptor belum mengajukan pengganti ke Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. KPU Provinsi masih akan menunggu sampai pukul 00.00 WIB hari hari (31/7/2018).

\"Kita tunggu sampai besok (hari ini,red), kalau tidak diganti sesuai ketentuan kita coret,\" tegas Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/7/2018).

Ditegaskan Emex, pencoretan bacaleg mantan koruptor itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pemilu. Maka tidak ada alasan lagi KPU untuk tidak mencoret nama bacaleg, jika parpol pengusung tidak mau mencoret sendiri. Sesuai dengan data rekapitulasi Bawaslu RI, ada 4 bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu yang pernah terlibat korupsi. Seperti, Rosnaini Abidin dari partai Demokrat dapil Seluma, Ir Sahlan Sirad dari PBB dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Sasriponi Bahrin Ronggolawe dari PBB dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Ahmad Zarkasi dari PKS dapil Kota Bengkulu. \"Kita optimis, parpol mengajukan bacaleg pengganti,\" terangnya.

Tidak hanya pengajuan bacaleg pengganti, hasil verifikasi KPU juga menemukan 192 bacaleg DPRD Provinsi yang belum memenuhi syarat pendaftaran. Ratusan bacaleg itu ada di 16 parpol perserta pemilu. Sampai kemaren (30/70) baru 1 parpol yaitu Partai Berkarya yang telah melakukan perbaikan syarat bacaleg. Syarat perbaikan itu juga dideadline sampai pukul 00.00 WIB hari ini. Jika tidak juga dilakukan perbaikan, KPU juga akan mencoret bacaleg tidak melengkapi syarat tersebut. Sebab, KPU tidak akan melakukan penambahaan waktu perbaikan. \"Jika lewat pukul 00.00 WIB, kita akan tolak perbaikan dokumen syarat bacaleg,\" tutur Emex.

Syarat dokumen perbaikan bacaleg yang perlu dilengkapi itu seperti, surat keterangan kesehatan rohani dan jasmani, ijazah dilegalisir, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, pas foto dan lain-lainnya. Pemberitahuan perbaikan itu telah dilakukan sejak tanggal 21 Juli lalu, baik kepada LO maupun parpol yang bersangkutan. \"Jadi tidak ada alasan lagi, parpol maupun bacaleg tidak tau,\" tegasnya.

Meski demikian, KPU tetap akan menunggu perbaikan itu dilakukan oleh masing-masing parpol. Sebab, hasil konfirmasi sementara, Emex menegaskan, parpol siap melakukan perbaikan pada hari ini. Untuk itu, KPU akan tetap menunggu itikad baik dari masing-masing parpol. \"Kita tunggu hari ini, opimisi kita semua malakukan perbaikan,\" tandas Emex.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon menegaskan, partainya belum bisa melakukan penggantian bacaleg DPRD Provinsi atas nama Rosnaidi Abidin. Sebab, kasus yang menjerat bacalegnya sampai saat ini belum mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. \"Itu memang terjerat kasus hukum. Tapi belum inkrah, karena di PKPU itu tidak boleh mencaleg jika sudah ada putusan inkrah,\" terang Edison.

Untuk itu, partainya tetap akan mempertahankan bacaleg tersebut. Namun demikian ketika memang benar-benar harus dipaksakan diganti, maka partainya akan mencari pengganti.

\"Kalau memang dari KPU minta ganti ya kita ganti. Tapi sampai sekarang balum ada permintaan penggantian,\" paparnya.

Edison juga mengaku, partainya belum ada pengumuman melakukan perbaikan syarat pengganti bacaleg dari KPU Provinsi. \"KPU belum ada kasih pengumuman. Jadi belum tau kalau memang disuruh ganti,\" tegas Edison.

Berbeda dengan PKS, yang siap mengganti bacaleg nya atas nama Ahmad Zarkasih dapil Kota Bengkulu yang telah terbukti menjadi eks mantan koruptor. Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu, Sujono mengatakan nama pengganti sudah disiapkan yaitu Winardi Pagar Besi. Penggantinya itu juga dari Dapil Kota Bengkulu. \"Sudah kita siapkan penggantinya. Jadi tetap kita ganti sesuai dengan aturan,\" terang Sujono.

Pengganti itu akan diserahkan namanya pada hari ini (31/7) ke KPU Provinsi. Dengan demikian, KPU tidak perlu mencoret nama eks koruptor dari PKS. \"Besok (hari ini,red) kota serahkan ke KPU,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait