Gelar perkara intern ini dilakukan seharian, sejak pukul 11.00 WIB kemarin. Dengan gelar perkara ini artinya dalam waktu dekat ini, Polda segera menetapkan tersangka kasus penyimpangan dana insentif rumah sakit tersebut.
\"Untuk kasus korupsi M Yunus, kebetulan kita gelar perkara saat ini (kemarin-red). Tim yang kami utus konsultasi ke Jakarta sudah kembali beberapa hari yang lalu. Mereka telah mendapatkan keterangan dari para ahli,\'\'cetus Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya.
Dengan demikian, Penyidik mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 juta itu. Namun sayangnya, Pamen berdarah Bali ini masih enggan menyebutkan materi yang dibahas dalam rapat gelar perkara tersebut.
Ia hanya menyatakan petinggi Polda ingin megetahui secara jelas, seperti apa konstruksi kasus perkara dalam korupsi rumah sakit itu. \'Yang pasti dengan adanya gelar perkara ini, kami ingin memantapkan hasil-hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan beberapa pekan yang lalu. Sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,\'\' katanya.
Dir Reskrim menyatakan Penyidikan kasus ini sudah hampir usai. Diperkirakan bulan depan kasus RSMY ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui hasil gelar perkara sebelumnya, Hari Kamis 18 Oktober 2012 lalu telah menyimpulkan Penyidik bakal menetapkan 3 tersangka. Mereka diduga terkait langsung dengan pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi yang menyalahi aturan tersebut. (009)