Wanita Kurir Narkoba Dibekuk

Rabu 25-07-2018,10:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkulu dan jajaran kembali berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba. Tim Polres Bengkulu bersama, Tim Opsal Polsek Teluk Segara, Polsek Muara angkahulu, Polsek Ratu Agung, dan Polsek Ratu Agung, berhasil menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba. Salah seorang diantaranya seorang wanita yang bertugas sebagai kurir atau pengantar narkoba. Dengan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba, terdiri dari 14 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja.

Kapolres Bengkulu AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIk melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Tatar Insani dalam eksposenya, kemarin (24/7), mengungkapkan,  \'\'Delapan orang tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres 3 orang tersangka, Polsek Muara 1 orang, Polsek Ratu Agung 2 orang, dan Polsek Teluk Segara 2 orang tersangka.\'\'

Para tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya, berinisial SA (24) warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MF 936) warga asal Kota Bengkulu, KM (19) warga asal Kota Bengkulu, AH (17) warga asal Kota Bengkulu, RB (21) warga asal Kota Bengkulu, MA (19) warga asal Kota Bengkulu, DA (38) warga asal Kota Bengkulu, dan seorang perempuan berinsial NM (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga asal Kota Bengkulu.

Sesuai dengan pengakuannya, NM sudah 3 bulan menjadi kurir narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan NM, sebanyak 11 paket kecil narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.

“Ya, memang ada satu orang perempuan yang berhasil kita tangkap. Yaitu tangkapan anggota Polsek Muara,” ucap Kasat Narkoba dalam eksposenya.

Keberhasilan Polres membekuk para tersangka ini, tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat. Ada tempat tertentu di wilayah hukum Polres Bengkulu, sering dijadikan tempat praktik transaksi jual beli narkoba. Begitu mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap semua tersangka dan mengamankan barang bukti.

Sekarang ini semua tersangka dan barang bukti berupa 14 paket Narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 5 gram, dan 2 paket Narkoba jenis ganja diamankan di Polres Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut. Dikatakannya, dari semua tersangka yang berhasil diamanakan ini selain berprofesi sebagai pengedar, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tes urine mereka juga selaku pemakai.

Diketahui, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari masing-masing tersangka ini terutama NM. Dia mendapat barang haram itu berasal dari luar Provinsi Bengkulu.

“Kalau asal barang dari luar Provinsi Bengkulu. Masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman mati,” demikian ucapnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait