KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pihak kuasa hukum tersangka Sapuan menjanjikan pelunasan pengembalian kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan lahan TIC, pada Senin (30/7) mendatang. Total kerugian kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar akan diserahkan tersangka kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang agar dapat memberikan keringanan dalam penuntutan.
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Intel, Arya Marsepah SH MH, Kasi Pidsus, Rosyidi Sastrawan SH MH menjelaskan, janji pelunasan pengembalian kerugian negara disampaikan pengacara Anastasya Pase SH MH saat menyerahkan dana Rp 500 juta ke penyidik, Selasa (24/7).
\"Menurut keterangan penasehat hukumnya uangnya sebesar Rp 500 juta, dan mereka menjanjikan selambat-lambatnya Senin (30/7) untuk melunasi kerugian negara tersisa sebesar Rp 800 juta. Kita tunggu saja apakah mereka benar menepati janjinya atau tidak,\" tegas Kajari.
Menurut Kajari, pengembalian dana kerugian negara akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan nanti. \"Pertimbangannya nanti tergantung dengan fakta persidangan seberapa besar ketiga tersangka ini dalam berbuat merugikan negara. Terkait dengan pengembalian kerugian negara bisa jadi salah satu bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan,\" terang Kajari.
Total dana yang sudah dikembalikan tersangka Sapuan sebesar Rp 2,5 miliar dalam tiga tahap penyerahan kepada penyidik Kejari Kepahiang. Berbagai asal usul dana tersebut mulai dari menjual aset pribadi, sisa uang yang dikubur di dalam tanah hingga pinjaman diucapkan Anastasya saat ditanya darimana tersangka memperoleh dana sebanyak itu untuk mengembalikan kerugian negara.
\"Ya, jual aset tanah, namun untuk lokasi dan luasannya dimana kalian tidak perlu tahulah,\" elaknya.Ia mengharapkan, pengembalian kerugian negara dapat meringankan proses hukum tersangka Sapuan yang menurut versi pengacara selalu mengakui jika uang Rp 3,3 miliar dinikmati sendiri oleh eks ajudan Bupati Bando Amin C Kader saat itu tak terlalu lama menjalani hukuman.
\"Kalau harapan kita memang demikian, syukur-syukur bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,\" ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TIC , negara dirugikan Rp 3,3 miliar dari nilai proyek Rp 3,7 miliar tahun 2015. Kejari Kepahiang menetapkan 3 orang tersangka, yakni Bando Amin C Kader (Mantan Bupati, red), Syamsul Yahemi (Kabag Pemerintahan) dan Sapuan selaku penjual lahan kala itu. Disisi lain, Kejari Kepahiang langsung menyerahkan berkas perkara dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum agar dapat mempercepat proses pengadilan terhadap ketiga tersangka.
Penyerahan berkas dan tersangka atau yang lazim disebut penyerahan tahap II atau P21 di kalangan kejaksaan berlangsung, kemarin (24/7) di Lapas Kelas II Curup Rejang Lebong. \"Dilaksanakan di Lapas guna mempercepat proses pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka kepada JPU,\" tutup Kajari. (320)