LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah menyerahkan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui Form BA HP pada hari Sabtu (21/07), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong berikan tenggang waktu selama 10 hari ( 22 hingga 31 Juli 2018) kepada seluruh Bacaleg yang syaratnya belum lengkap untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Salahudin Al Khidir, SE melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan Ssos, mengatakan bahwa dari rentan waktu perbaikan yang telah diberikan maka Bacaleg yang masih ada yang harus dilengkapi baik itu seperti Ijazah yang belum di legalisir, SKCK, Surat Keterangan dari RSJKO, tidak melampirkan pas foto serta hanya melampirkan oto copy E-KTP.
“Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018 pihak Parpol kembali menyerahkan persayaratan Bacaleg yang perlu diperbaiki kepada KPU Lebong,” jelasnya, kemarin (22/07).
Setelah seluruh Bacaleg melengkapi persayaratan, sebelum diserahkan kepada KPU untuk kembali dilakukan verifikasi, seluruh persyaratan yang belumlengkap tersebut untuk bisa dilakukan pengecekan kembali. Hal ini dikarenakan jika nanti dalam verifikasi masih ditemukan kekuranagn atau kesalahan maka akan merugikan Bacaleg itu sendiri.
“Jika di Verifikasi kita temukan masih ada ksealahan maka dipastikan Bacaleg dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dinyatakan lolos untuk mengikuti Pileg di 2019 mendatang,” tegasnya.
pentingnya hasil verifikasi, Yoki meminta kepada pihak Parpol jika belum paham atau belum mengerti apa saja yang harus dipenuhi, maka dipersilahkan untuk bertanya langsung mendatangi KPU Lebong.“Jangan sampai karena tidak mau bertanya penyerahan perbaikan masih kami temukan kesalahan dan akan merugikan parpol atau Bacaleg,” ujarnya
Untuk diketahui dari 337 Bacaleg dari 16 Parpol yang telah mendaftar di tanggal 17 Juli 2018, setelah dilakukan verifikasi awal didapat hampir 90 persen syarat Bacaleg belum lengkap, sehingga diserahkan untuk kembali kepihak Parpol agar bisa melengkapi apa saja yang masih kurang.(614)