Pelaku Usaha dan Non Usaha Wajib Urus Perizinan

Jumat 20-07-2018,13:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaku usaha dan non pelaku usaha di Kota Bengkulu wajib mengurus perizinan usaha. Hal tersebut dilakukan agar didalam menjalankan usahanya bisa nyaman, aman dan terhindar dari razia. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Toni Harisman mengatakan, saat ini di Kota Bengkulu sudah ada 117 pelaku usaha yang mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Bengkulu, terdiri dari 94 perizinan dan 23 non perizinan.

\"Kami akan terus mengupayakan agar proses perizinan berjalan baik dengan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus izin, sehingga mereka aman dalam menjalankan bisnisnya\" kata Toni, kemarin (19/7).

Ia mengimbau kepada semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat termasuk pegawai DPMPTSP bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin. Bila masyarakat maupun pelaku usaha menemukan adanya pungli didalam mengurus perizinan maka segera laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang

\"Urus izin yang ada retribusinya akan ada nominal yang tertera, dan perizinan yang gratis ditulis gratis pada surat perizinan yang dikeluarkan,\" tutur Toni.

Untuk mempermudah dalam pengurusan perizinan, pihaknya telah menerapkan sistem perizinan secara elektronik. Sistem perizinan ini merupakan salah satu solusi terbaik untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan di Kota Bengkulu.

\"Perizinan secara elektronik itu sangat mudah dilakukan dan bisa selesai dalam kurun waktu satu hari saja. Sebab, semua persyaratan bisa di upload melalui Internet ke dalam website DPMPTSP dan akan langsung diproses secara digital. Dengan catatan semua syarat lengkap,\" tutup Toni.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bengkulu, Jimy Horizon mengaku, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan pentingnya mengurus perizinan usaha dan non usaha. Hal tersebut dilakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas. \"Untuk mensukseskan hal tersebut, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta pihak kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah,\" tukasnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait