8 DPO KORUPSI DIBURU Ichwan Yunus Diperiksa di Bengkulu

Kamis 19-07-2018,10:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menangkap buron korupsi, mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus dan istrinya Rosna, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga sedang memburu sisa DPO korupsi lainnya. Data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, masih ada sekitar 8 orang DPO korupsi Kejati Bengkulu dan jajaran (lihat grafis).

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH, kemarin (18/7) mengatakan percuma melarikan diri karena dalam waktu yang tidak terlalu lama tim dari Kejati bekerja sama dengan Kejagung terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan DPO.

\"Jika sudah dipastikan keberadaanya, tim akan turun dan langsung melakukan penangkapan seperti Icwan Yunus dan istrinya Rosna,\" katanya.

Dia mengatakan, tidak ada untungnya melarikan diri dari jerat hukum korupsi. \"Jika sudah tertangkap hukuman berat bakal menanti,\" tegas Kajati.  Dia menegaskan, lebih baik ikuti aturan hukum yang berlaku sehingga memudahkan penyidik menyelesaikan kasus. \"Sisa DPO dalam waktu tidak terlalu lama pasti kita tangkap. Lebih baik ikuti aturan hukum, dari pada menjadi DPO bisa memperberat hukuman,\" tuturnya.

Sementara terkait proses hukum mantan bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, sepertinya bakal mendapatkan tuntutan berat dari penuntut umum terkait kasus korupsi bantuan keuangan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA 2012. Sejumlah alasan hukuman Ichwan Yunus diperberat karena mempersulit proses penyidikan, tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sejak ditetapkan tersangka sampai akhirnya jaksa menetapkan status DPO. Kerugian negara Rp 400 juta juga belum dikembalikan oleh Ichwan Yunus yang saat ini sudah berumur 78 tahun tersebut. Hal tersebut ditegaskan

\"Itu (jadi DPO) salah satu yang dijadikan jaksa untuk memperberat hukuman. Karena sudah jelas dia mempersulit proses penyidikan,\" ujar Kajati.

Sedangkan terkait pemeriksaan Ichwan Yunus, Kajati mengatakan masih dipertimbangkan oleh tim terkait lokasi pemeriksaan Ichwan Yunus. Meski demikian, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan di Bengkulu. Hal ini mempertimbangkan jarak, waktu dan tempat penahanan. Mengingat di Mukomuko belum tersedia Rutan atau Lapas.  \"Teknisnya bisa saja akan diperiksa di Mukomuko, bisa juga di Bengkulu. Tetapi kemungkinan akan diperiksa disini karena Rutan untuk tersangka korupsi dan persidangan hanya ada di Bengkulu,\" imbuh Kajati.

Sementara itu, status penahanan Rosna istri Ichwan Yunus akan tetap dilakukan di Rutan Pondok Bambu. Kejati tidak akan mengirimkan surat rekomendasi untuk memindahkan Rosna ke Bengkulu. Alasannya, pelaksanaan hukuman untuk perkara yang sudah ingkrach bisa saja dilaksanakan di Rutan manapun.

Terkecuali Rosna statusnya masih tersangka, belum pernah diperiksa maka penyidik dipastikan akan membawa Rosna ke Bengkulu. \"Pelaksanaan (penahanan) dari pada itu bisa dimana saja. Karena perkaranya sudah ingkarah mendapatkan vonis dari MA 6 tahun penjara,\" tegas Kajati (167)

Tags :
Kategori :

Terkait