DPO Kasus Korupsi Eks Bupati dan Istri Ditangkap

Rabu 18-07-2018,10:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - mantan/Eks Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus dan istrinya Rosna binti Sahidan ditangkap badan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di lokasi terpisah, kemarin (17/7). Ichwan Yunus ditangkap saat jalan-jalan di Mall Arion, Jakarta Timur, sekitar pukul 11.45 WIB sedangkan Rosna ditangkap di rumahnya, Jl Minangkabau, Setiabudi, Jaksel, sekitar pukul 14.30 WIB.

\" Penangkapan Rosna dan Ichwan merupakan bagian dari Operasi Tangkap Buron dengan sandi Tabur 31.1 yang sedang digalakkan kejaksaan. Ichwan Yunus merupakan tangkapan buron ke-131 dan Rosna tangkapan buron ke-132, yang ditangkap dalam Operasi Tabur,\" ujar Jamintel Jan S Maringka, kepada wartawan, kemarin (17/7).

Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R- 775/N.7.1/Dsp.1/11/2017. Ichwan merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan Kejari Mukomuko, sejak Oktober 2016.  Bupati Mukomuko dua periode, sejak 2005 hingga 2015 ini, menjadi tersangka kasus korupsi bantuan keuangan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA 2012 nilai anggaran sebesar Rp 400 juta dari total kegiatan sebesar Rp 1,8 miliar.

Oleh penyidik Kejari Mukomuko, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Mei 2016. Sebagai tersangka, Ichwan Yunus tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Mukomuko, justru kabur ke Jakarta, hingga akhirnya dilakukan penangkapan ini.

Sedangkan penangkapan Rosna dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang memvonis Rosna 6 tahun penjara. Dia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan warga miskin atau dana untuk pemberantasan kemiskinan.

\"Rosna terpidana dalam perkara korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan, Bappeda, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014,\" ujar Jan.

Terpisah, aat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi SH mengungkapkan penangkapan Ichwan

Setibanya di Bengkulu nanti, Ichwan Yunus dan Rosna dibawa ke Kejati terlebih dahulu, setelah itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas II B Bengkulu. Sementara untuk berkas masalah penyidikan kasus yang menjeratnya diserahkan dengan Kejari Mukomuko.

\" Nanti kita bawa dulu ke Kejati untuk menandatangani beberapa berkas, setelah itu langsung kita tahan di Rutan ya. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik Kejari Mukomuko,\" ucapnya.

Dijelaskannya, memang yang bersangkutan terbilang licin dan mahir bersembunyi, tetapi berkat kerja keras dan bantuan tim Kejagung, kedia buron, suami dan istri berhasil ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun. \"Selain Ichwan dan Rosna kita juga akan buru para pelaku korupsi lainnya yang hingga kini masih banyak yang kabur,\" tutupnya.(529)

Tags :
Kategori :

Terkait