Meski begitu, polisi juga melakukan penindakan dengan mengamankan 2 kendaraan bermotor, 4 STNK motor dan 5 SIM karena dianggap melakukan pelanggaran cukup serius.
\"Kita lebih mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas, namun kalau sudah serius kita lakukan penindakan,\" tegas Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Lantas AKP Novi Andi Wibowo disampingi KBO Lantas Iptu Herman.
Kegiatan penyuluhan tertib lalu lintas, serta penindakan, sambung Herman, akan terus dilakukan Sat Lantas Polres RL untuk menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, serta pencurian kendaraan bermotor. \"Kalau memang ada indikasi pencurian kendaraan bermotor, akan kita limpahkan kepada pengusutan Reskrim,\" kata Herman. (999)