Kedua tersangka dikenakan pasalnya 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, SH didampingi PPID Aiptu Sri Sumartono kepada wartawan menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu dilimpahkan ke Kejaksaan. \"Kasus seperti ini menjadi prioritas penuntasannya, karena menyangkut perlindungan anak,\" tegas Kasat.
Dijelaskan Kasat, kasus perkosaan yang dilakukan BK, terjadi pada tanggal 27 November 2012 lalu di Desa Air Lanang. Korbannya tidak lain cucu pelaku sendiri yang masih berumur 13 tahun. Sementara perkosaan yang dilakukan SM, terjadi pada tanggal 17 November 2012, di rumah pelaku di Desa Batu Dewa. Korbannya tidak lain kekasih pelaku yang berumur dibawah 17 tahun.
\"Kasus seperti ini setiap tahun pasti terjadi, karena itu perlu kewaspadaan semua pihak, termasuk orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dalam pergaulan dan diharapkan orang tua tidak hanya sibuk dengan urusan kerja sehingga melalaikan perhatian terhadap anak,\" pesan Kasat. (999)