JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta pendapat banyak ahli untuk menentukan seperti apa kandungan derivat chatainone atau zat 3,4 methylenedioxy methcathinone, atau lebih dikenal sebagai methylone (M1) yang dikonsumsi Raffi Ahmad Cs. Seorang ahli kimia farmasi, Kombes Pol Mufti Djusnir menyatakan methylone termasuk narkotika golongan 1.\"Efeknya paling berbahaya yang ada di Indonesia saat ini. Karena pengaruhnya pada tubuh manusia melebihi MDMA (ekstasi) dan chatinone sebagai molekul dasar pembuat methylone,\" kata Mufti di gedung BNN Kamis (31/1).
Untuk diketahui, Mufti adalah saksi ahli yang menyatakan bahwa ekstasi adalah narkotika dalam kasus tertangkapnya kurir ribuan butir pil ekstasi tahun 1995, sebelum adanya UU 5/1997 tentang Psikotropika.
Ketua BNN Nusa Tenggara Barat ini memaparkan, chatinone bukan zat baru karena ditemukan ahlinya di Eropa, jauh sebelum MDMA (ekstasi) dan derivat amphetamine. Namun karena golongan memiliki bahaya yang besar, maka keluar namanya amphetamine derivat. Kemudian saat ini muncul lagi zat yang baru ini.
\"Mungkin yang chatinone itu adalah struktur molekul dasar. Apabila struktur molekul R1, R2, R3 dan R4 sebagai gugus samping yang akan dijadikan turunan chatinone, kalau disubstitusi senyawa dasarnya dengan gugus methil, maka namanya berubah jadi methylcathinone,\" jelasnya.
Selanjutnya, apabila chatinone disubstitusi dengan gugus methil dan 3,4, maka senyawa tersebut namanya methylone, atau 3,4 methylendioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Dengan struktur ini maka, methylon masuk narkotika golongan 1 karena dia turunan dari chatinone.
\"Sekarang harus diwaspadai dampak bahaya lebih dahsyat zat ini dibanding ekstasi/sahbu yang struktur dasarnya MDA,\" tegas Mufti mengingatkan.
Saat itu Mufti mengemukakan tabel tingkat kekuatan efek zat-zat dasar narkotika. Di antaranya tingkat pengaruh amphetamine terhadap adrenaline adalah plus 4, MDA, chatinone dan methacatinone berada di tingkat plus 3, sedangkan methylone plus 4, lebih dahsyat dibanding chatinone.
\"Jadi mengkonsumsi methylone mempengaruhi hormon adrenaline yang sangat kuat, sangat dahsyat. Sehingga efeknya bisa sebagai stimulan, psikoaktif yang menimbulkan kejang-kejang yang tidak terkontrol,\" paparnya.
Selain itu,, orang yang mengkonsumsi methylone bisa mual-mual, muntah, pusing, sampai pada penggunaan over dosis, senyawa ini dapat menyebabkan keram jantung berujung kematian. Ini sudah ada studi literaturnya yang bisa ditemukan di jurnal eropa.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat mendukung tugas BNN menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya zat-zat narkotika. Dia berharap dengan keterangan ahlinya, penyidik bisa menentukan keputusan hukum, dan pasal-pasalnya. Karena secara struktur efeknya berbahaya, sehingga perlu diwaspadai dan diantisipasi peredarannya.
\"Jadi Derivat chatinone itu methylone. Methylone lebih dahsyat, plus 4 kekuatannya,\" pungkas Mufti dalam konferensi pers di gedung BNN, didampingi humas BNN, Sumirat Dwiyanto.(fat/jpnn)
Ahli Kimia Farmasi: Efek Methylone Paling Berbahaya dan Dahsyat
Kamis 31-01-2013,11:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB