Bacaleg Harus Bebas Hukum Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Seksual

Jumat 06-07-2018,13:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Daftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), seluruh Partai Politik (Parpol) wajib dan harus siap membuat dan menandatangani fakta integritas tidak mencalonkan orang-orang yang pernah tersandung hukum (Korupsi, Narkoba dan pelaku kejahatan seksual).

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Salahudin Al Khidir, SE melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan Ssos, syarat siap membuat dan menandatangani fakta integritas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 6 ayat 1e tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten).

“Fakta integritas yang ditanda tangani tertuang di Form B1,” jelasnya, kemarin (05/07).

Ditegaskan Yoki, jika nanti pihak Parpol masih mencalonkan Bacaleg yang tersandung hukum, maka KPU tidak akan mengakomodir dan membatalkan bacaleg dari Parpol dan meminta mendaftarkan Bacaleg lain. “Ini diatur di PKPU 20 tahun 2018 pasal 4 dan 3 tentang pengajuan Bacaleg,” tuturnya.

Ditambahkan Devisi Hukum KPU Lebong, Devi Irawan SH, mengatakan bahwa bagi para Bacaleg yang pernah tersandung hukum, namun masih tetap menginginkan maju sebagai Bacaleg mereka, maka mereka wajib mengumumkan kepada publik bahwa mereka pernah terlibat kasus hukum. “Itu sesuai dengan peraturan PKPU dan harus disetujui Bacaleg, pengumumannya bisa cara apapun namun pastinya masyarakat mengetahui,” tegasnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait