BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Terdakwa kasus penipuan calon jemaah umroh, Direktur gadungan PT Madina Iman Wisata (MIW) Fuad Mukhtar dan Candra dalam waktu dekat menjalani sidang tuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menyusun berkas tuntutan agar nantinya bisa dibacakan sesuai jadwal.
\"Dijadwalkan sidang tuntutan Senin pekan depan, saat ini tim masih menyusun berkas tuntutan,\" jelas Andi Hendrajaya ketua tim JPU kasus penipuan dan penggelapan umroh tersebut.
JPU menjerat dua orang terdakwa dengan pasal 378 junto pasal 65 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Selain mempersiapkan berkas tuntutan, jaksa juga melacak aset milik terdakwa agar nantinya bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
\"Kita lacak harta mereka untuk mengganti kerugian, sejauh ini baru dua unit mobil, satu unit laptop yang disita,\" imbuh Andi.
Saat pelimpahan tahap II bulan Mei lalu, dua orang terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku ada niatan untuk mengembalikan uang jemaah yang mereka gelapkan. Total yang harus dua orang tersangka tersebut kembalikan adalah Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan uang milik 45 calon jemaah yang tidak diberangkatkan. Ada kemungkinan nanti pembayaran uang tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil. Niatan untuk mengembalikan tersebut karena mereka sadar apa yang mereka lakukan salah.(167)