Kejati Geledah Kantor Bupati

Kamis 05-07-2018,10:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2016, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu (4/7) kemarin.

Pantauan Bengkulu Ekspress, sebanyak 10 orang tim penyidik yang mengenakan rompi satuan khusus pembrantasan korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Baik itu di kantor Bupati Bengkulu Tengah dan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Pencarian alat bukti pendukung tersebut dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Alhasil, tim penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pembrantasan Korupsi tersebut berhasil menyita sebanya 88 ordner dan 16 map plastik berisikan kumpulan SPj dan kuitansi dari ruangan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Bengkulu Tengah, 16 ordner dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Selain itu, penyidik juga membawa 44 ordner berisikan umpulan SPj tahun 2016 milik BKD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Usai penggeledahan, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menuntaskan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menyebutkan ada pengeluaran anggaran pada tahun 2016 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Indikasi kerugian negara pun dikalkulasikan mencapai Rp 3,2 miliar. \"Kedatangan kami hari ini (kemarin,red) adalah untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan temuan BPK. Selanjutnya, dokumen ini akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" kata Nainggolan.

Sejauh ini, ungkap Nainggolan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada sekitar 40 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan mengenai laporan KPK.  \"Saat ini, semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Selain PNS, tim penyidik juga telah memeriksa saksi yang berasal dari pihak ketiga. Seperti pemilik warung nasi, bengkel hingga pemilik toko penyedia alat tulis,\" bebernya.

Secara keseluruhan, jelasnya, Kejati Bengkulu belum menghitung besaran kerugian yang telah dikembalikan.

\"Untuk pengembalian, kami tak bisa hitung karena pengembaliannya kepada kami. Akan tetapi, dari keterangan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah, ada beberapa pegawai yang memang telah mengembalikan. Meski begitu, cicilan pengembalian juga tak seimbang, yakni belum mencapai Rp 200 juta,\" tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi SSos MM membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu. \"Sebelum pemeriksaan, tim penyidik telah menyampaian surat resmi. Karena itu resmi, kamipun bersikap kooperatif dan mengantar penyidik melakukan penggeledahan,\" kata Sekda.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait