Melalui juru bicaranya Rahman TBR mengatakan, korban Nurman (52), seorang tenaga honorer. Pada tahun 2006, saudara Nuharman telah mengikuti seleksi penerimaan sebagai CPNS dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu.
Ia mendaftar pada Dinas Informasi dan Komunikasi dengan nomor peserta 580041921 dan Kode Jabatan Formasi 4159001 dan dinyatakan lulus. \'\'Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum menerima Surat Keputusan (SK) tugasnya,\" kata Rahman di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, kemarin.
Lebih jauh Rahman menjelaskan, mereka telah berusaha untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ke beberapa pihak terkait mengenai hal ini. Namun penjelasan yang mereka dapatkan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rahman tidak lulus verifikasi.
\"Padahal berdasarkan Nota Dinas Badan Pengawas Provinsi yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bengkulu pada tanggal 14 November 2006 menyatakan saudara Nuharman telah memenuhi persyaratan PP 48 tahun atau lulus verifikasi. Nota dinas tersebut telah ditandatangani oleh Drs H Wahidin Idris MM dan diketahui oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu Drs Aj Yuliadi,\" urainya.
Oleh karenanya, Rahman beserta para pengurus Forum Bersama LSM lainnya meminta Polda Bengkulu menangani kasus ini lebih lanjut. \"Surat mereka ditujukan kepada Kapolda langsung. Silahkan surat tersebut di sampaikan kepada Kapolda. Yang jelas, setiap laporan yang masuk kepada kami, pasti akan kami proses,\" terang Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH. Sejauh ini Pejabat Pemprov yang berwenang terkait pengangkatan CPNS ini belum berhasil dikonfirmasi.(009)