SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pemberkasan dan pelimpahan tahap II. Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Selasa (3/7), sekitar pukul 16.30 WIB, menahan Lurah Napal Ar. Sang lurah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pmbuatan sertifikat program agraria (Prona). Penahanan dilakukan karena Ar dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Tahap II sudah dilakukan 28 Juni dan sekarang tahap II sehingga dilakukan penahanan guna proses persidangan,\" tegas Kajari n Negeri Tais Ardito Muwardi SH MH didampingi Kasi Intel Citra Apriyadi SH MH kepada BE kemarin (3/7).Tersangka ditahan dengan alasan guna mempercepat proses jalannya persidangan yang bakal dilakukan. Selain itu, juga dengan pertimbangan mengacu kepada Pasal 21 KUHAP. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang dengan status tersangka. Setelah sebelumnya seluruh berkas tersangka dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat sidang dakwaan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
\"Tersangka langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu, untuk dititpkan guna menungu jadwal persidangan,\" sampainya.Sebelum dilakukan penahanan tersangka diperiksa ulang oleh jaksa penuntut unum. Jaksa sedikitnya mencerca sebanyak 20 pertanyaan kepada tersangka. Termasuk menanyakan data jumlah pemohon sertifikat prona sebanyak 354 dengan pungutan bervariasi Rp 500 sampai Rp700 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 e uu nomor 31/1999 tentang Tipidkor sebagaimana yang diubah dan yang ditambah dengan uu nomor 20/ 2001 tentang perubahan uu no 31/ 1999 tentang Tipidkor atau pasal 11 uu no 31/2001 tentang Tipidkor ancaman maksimal 20 tahun paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti atas perkara ini. Ada sekitar Rp 26 juta yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.Jaksa pun juga sudah membuat berita acara pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Terkait tersangka lain, Kejari Tais masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini. Saat ini sudah diamankan \"Saat ini baru lurah napal sebagai tersangka, kita dalami lagi untuk tersangka selanjutnya. BB yang kita sita yaitu uang Rp 26 juta dari RT Kelurahan Napal,\" jelasnya. Dari pantauan Bengkulu Ekspress, tersangka dibawa ke rutan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Silver BD 1238 EL. Dengan pengawalan dari jaksa serta penyidik Kejari Seluma. Tampak pula enam orang pegawai Kelurahan Napal ikut mengantarkan tersangka hingga ke mobil yang membawa tersangka ke rutan. Penasehat hukum (PH) tersangka Ar, Syamsul Azwar SH, menyayangkan sikap kejari yang langsung menahan kliennya, serta tidak mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang sudah disampaikan. \"Kita tetap akan mengupayakan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan tersangka juga berstatus ASN,\" tegasnya. (333)