BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, 2015, terus didalami penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Saat ini tim penyidik Kejari tengah berupaya berkoordinasi dengan tim ahli biro hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Guna mencari bukti tambahan terkait peraturan walikota (Perwal) yang mengatur tentang pemeberian tunjangan dana BK tersebut.
Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oktalian Darmawan SH menuturkan kepada Bengkulu Ekspress, \"Dalam waktu dekat kita berangkat untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Perwal yang mengatur tunjangan dana BK. Kita butuh saksi ahli.\"
Dugaan korupsi tunjangan dana BK diduga kuat bakal menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Untuk membuktikan hal tersebut tidak cukup dengan bukti hasil audit kerugian negara, tetapi dibutuhkan saksi ahli yang mengetahui tentang mekanisme pemberian tunjangan dana BK. Perhitugan kerugian negara dugaan korupsi tunjangan dana BK sudah selesai. Hanya saja dokumen hasil audit tersebut belum sampai di Kejari.
Terkait nominal kerugian negara tunjangan dana BK hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemungkinan besar tidak jauh dari hasil audit internal Kejari Bengkulu, yakni diangka Rp 1,4 miliar.
\"Nilainya tidak jauh dari audit yang kita lakukan,\" imbuh Kajari.
Seperti diketahui sebelumnya, diduga pembayaran tunjangan dana BK 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekretaris dan kepala bidang pada 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta Sementara pada 2015 menjadi Rp 9 juta.
Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta. Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta pada 2014 mendapatkan Rp 3 juta pada 2015.
Uang yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. Sampai akhir April lalu, total ASN dan honorer yang mengembalikan 80 orang, dengan total uang sekitar Rp 210 juta. Total uang tersebut jelas sangat kurang, karena diduga total tunjangan dana BK yang dibayarkan Rp 1,2 miliar.(167)