Larangan Mobnas BBM Subsidi Tanpa Sanksi

Kamis 31-01-2013,09:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE-  Seluruh kendaraan dinas mulai 1 Februari 2013 ini, wajib  menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Pelaksanaan dari  Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1  tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM tersebut berlaku bagi  seluruh kendaraan plat merah, sepeda motor dan mobil.  Namun sayangnya belum ada sanksi bagi \"plat merah\" yang melanggar.

\'\'Dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 belum di atur  bentuk sanksi,\" kata Asisten II Setda Pemprov Ir Nahsyah MT MM. Ia mengatakan,  pemerintah provinsi  belum menetapkan sanksi  bagi pegawai yang masih menggunakan BBM subsidi.  \"Sanksinya akan  segera kita atur. Sedangkan pengawasan dilakukan Satpol PP dibantu pihak  kepolisian,\" pungkasnya.

Nahsyah mengatakan, didalam aturan baru itu, penekanan penggunaan BBM non subsidi  untuk seluruh jenis kendaraan dinas. Termasuk TNI dan Polri. Sedangkan  kendaraan tambang dan perkebunan, sudah diterapkan karena aturan lama  (Permen ESDM 12 tahun 2012) masih berlaku.   Gubernur pada bulan November lalu pernah mengimbau  pejabat eselon II di lingkungan Pemda Provinsi agar menggunakan BBM non  subsidi.  Sehingga kata dia, Pemda Provinsi tidak sulit lagi menerapkan  Permen ESDM 1 tahun 2013.

Nahsyah juga mengatakan, dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon  Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi tahun ini telah  mengantisipasi tambahan dana operasional kendaraan dinas. SKPD  di lingkungan Pemda Provinsi menurut Nahsyah sudah memasukkan anggaran tambahan operasional.

\"Bila belum ditambah berarti salah sendiri. Seharusnya SKPD sudah  ada antisipasi,\" katanya. Selain itu, Pemda Provinsi mengkhawatirkan kurangnya fasilitas  SPBU yang menyediakan Pertamax. Namun, dalam rapat koordinasi yang digelar  beberapa waktu lalu, menurut Nahsyah Pertamina depo Bengkulu segera  menambah fasilitas BBM Pertamax pada SPBU, khususnya di kabupaten.

\"Kurangnya SPBU menjual Pertamax menjadi kendala penerapan Permen ESDM  ini. Mudah-mudahan fasilitas itu segera disediakan Pertamina,\" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Drs. H. Asnawi Abdul  Lamat, M.Si mengatakan, kewajiban kendaraan dinas menggunakan BBM non  subsidi sudah diintruksikan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemda  Provinsi.

Mengenai sanksi, menurut Asnawi, pihaknya segera melakukan koordinasi internal dan melibatkan institusi kepolisian.  \"Kita intruksikan kepada SKPD agar kendaraan dinas tidak lagi  menggunakan BBM non subsidi,\" katanya singkat. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait