KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Untuk mengantisipasi agar anggaran biaya perjalanan dinas tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu, Pemda Bengkulu Selatan (BS) saat ini merencanakan merevisi perda perjalanan dinas.
“Revisi perda perjalanan dinas ini, karena kami disarankan oleh BPK RI untuk merevisinya,” kata Asisten 3 Bupati, Arjo Arifin SE MM usai rapat di ruang kerja penjabat Sekkab Bengkulu Selatan, Jum’at (29/6).
Arjo mengatakan, biaya perjalanan dinas selama ini tidak hanya biaya transportasi dari Bengkulu Selatan ke lokasi tujuan. Namun juga dianggarkan juga biaya transportasi lokal saat di lokasi perjalanan dinas. Kemudian ada juga biaya makan saat di lokasi kegiatan. Menurut BPK RI, sambung Arjo, hal tersebut tidak boleh dianggarkan. Sebab, sudah disediakan oleh lokasi tujuan kunjungan kerja.
“Saran BPR, biaya transportasi lokal dan makan minum selama perjalanan dinas harus dihapuskan,” ujarnya.
Kabag Humas Pemda Bengkulu Selatan, Teddy Stiawan SSTP MSi. Ia menambahkan, dalam perda sebelumnya belum merinci semua biaya perjalanan dinas. Sedangkan dalam rancangan revisi nanti, akan dirincikan secara detail. Sehingga biaya yang tidak perlu akan dihapuskan. Dengan begitu akan ada pemangkasan biaya untuk perjalanan dinas baik pejabat maupun anggota DPRD Bengkulu Selatan. “Dengan direvisi perda ini nanti, diharapkan biaya perjalanan dinas tidak menjadi temuan dan juga bisa menghemat biaya,” demikian Teddy. (369)