Jasa Raharja Jamin Perawatan Korban Lakalantas Bus Sriwijaya di Lampung

Rabu 27-06-2018,09:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT. Jasa Raharja Cabang Bengkulu menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Bus Sriwijaya di Lampung, pada Senin (18/6) lalu. Kecelakaan yang terjadi pukul 23.30 WIB di Jalinbar TNBBS Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Lampung itu, juga melibatkan warga Bengkulu.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan, jaminan atau santunan bagi korban lakalantas diberikan bukan hanya pada korban meninggal saja, tetapi juga pada korban yang mengalami cacat, luka ringan dan berat, juga biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris.

\"Untuk korban kecelakaan lalu lintas di Lampung biaya perawatannya ditanggung oleh Jasa Raharja,” kata Akhdiyat pada Bengkulu Ekspress, Minggu siang (23/6).

Ada dua korban yang mendapat jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja. Keduanya dirawat di RS Ummi Bengkulu atas nama Watsiah (53), warga Terbangi Besar Lampung Tengah. Penumpang bus Sriwijaya ini mengalami luka ringan. Satu korban lainnya Surati (50) warga Metro Lampung.

Mereka menjadi korban lakalantas saat bus Sriwijaya bernopol BD 7172 LE yang dikemudikan Darwin Safrianto, warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu yang hilang kendali tersebut.  Bus yang melaju dari arah Krui menuju Bengkulu itu tak bisa dikendalikan saat melintasi jalan menikung dan menurun di kawasan Jalinbar TNBBS Pekon Rata agung.

Pemberian santunan terhadap korban kecelakaan, baik yang meninggal maupun luka-luka, diatur berdasarkan Permenkeu RI No. 15/PMK.10/2017 dan No. 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Berdasarkan Permenkeu itu, santunan untuk korban meninggal Rp 50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp 4 juta. Santunan diberikan kepada korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai, laut dan angkutan udara.

\"Santunan atau jaminan kecelakaan diberikan tentunya jika sudah memenuhi syarat dan prosedur,\" ujar Akhdiyat.

Adapun prosedurnya mengisi formulir pengajuan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja secara cuma-cuma. Formulir diserahkan kembali kepada petugas Jasa Raharja dengan melampirkan syarat. Syarat dimakssud ada surat laporan polisi dari kepolisian atau instansi berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter/rumah sakit yang merawat dan KTP/identitas korban/ahli waris korban. Untuk informasi lebih lanjut juga bisa menghubungi contact center 150 00 10 atau SMS center 0812 10 500 500. (Cik6/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait