BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013. Salah satu barang bukti yang disita berupa bukti setor pembayaran kerugian negara (KN) Rp 951 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh delapan orang. Termasuk bukti setor pembayaran kerugian negara lainya Rp 420 juta dari tersangka berinisial MA dan VS.
Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Inspekur Dua (Ipda) Dwi Wardoyo mengatakan, barang bukti yang disebutkan tersebut, masih berada di Provinsi Lampung. Dalam waktu dekat diserahkan kepada penyidik Polres Bengkulu. Selain barang bukti, surat sita dari Pengadilan Negeri juga masih ditunggu penyidik. Sebagai syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MA dan VS.
gn: justify;\">\"Barang bukti yang kita sita itu bukti stor pembayaran kerugian negara dari penerima aliran dana. Selain itu yang kita tunggu, kita juga menunggu surat sita dari pengadilan,\" jelas Ipda Dwi, Minggu (24/6).Masih dikatakan Ipda Dwi, delapan orang penerima aliran uang dengan total Rp 951 juta, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena mereka mengembalikan uang yang mereka terima saat proses penyelidikan. Sementara dua orang tersangka MA dan VS, mengembalikan uang saat kasus sudah tahap penyidikan. Padahal penyidik sudah memberikan waktu 6 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk segera mengembalikan.
\"Dua orang tersangka kemungkinan besar mendapatkan keringan hukuman. Karena mengembalikan uang kerugian negara. Delapan orang tidak ditetapkan tersangka karena mereka beriitikad baik mengembalikan uang sebelum kasus tahap penyidikan,\" imbuh Ipda Dwi.
Jika ditotalkan, aliran uang hasil korupsi lahan MAN 2 yang diterima 10 tersebut dari terpidana Rozali Djafri senilai Rp 1,3 miliar lebih. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup penerima uang. \"Dari pengakuan mereka, uang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup,\" pungkas Ipda Dwi.
Sekedar mengingatkan, tersangka MA menerima uang Rp 350 juta dari terpidana Rozali Djafri, sekitar Januari dan Februari 2014. Tersangka VS menerima uang Rp 70 pada Mei 2015. Apa yang dilakukan dua orang tersangka itu melanggar, karena uang yang diberikan Rozali Djafri merupakan uang hasil dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu. Atas perbuatannya itu, Rozali mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditingkat MA, hukuman Rozali lantas diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lainnya Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)