Nambah Libur, ASN Disanksi

Kamis 21-06-2018,11:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama hari ini Kamis (21/06). Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Mirwan Effendi SE MSi mengatakan, pada surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati nomor nomor 800/546/BKPSDM-3/2018 tertanggal 4 Juni 2018, tentang libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 1439 H, tidak ada PNS yang menambah jatah libur.

\"Dengan adanya penegasan pada surat edaran tersebut, kita harapkan dan wajibkan tidak ada yang menambah libur,\" jelasnya, kemarin (20/6).

Menurutnya, hari pertama masuk kerja, seluruh ASN akan mengikuti upacara bersama di halaman rumah dinas (Rumdin) Bupati sekaligus melakukan pengecekan terhadap para pegawai. Selanjutnya setelah upacara bersama juga akan dilaksanakan kegiatan halal bihalal bersama di pendopo Rumdin Bupati.

\"Sehingga diharapkan seluruh ASN dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kabupaten Lebong semuanya sudah masuk,\" harapnya.

Jika masih ada ASN dan TKK yang menambah libur, Sekda mengatakan, pihaknya akan memerintahkan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing instansi di wilayah Pemkab Lebong, untuk memberikan sanksi dengan melihat apakah ketidak hadiran ASN atau TKK disengaja atau tidak disengaja. \"Kita perintahkan apakah ketidak hadiran karena disengaja, pastinya harus diberikan sanksi,\" tegas Sekda.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran sesuai dengan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 dan nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017, nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait