Daftar Caleg Wajib Gunakan Silon

Jumat 08-06-2018,17:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN,KABUPATEN KAUR,Bengkulu Ekspress- Seiring dengan makin dekatnya proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur yang akan dibuka 2 Juli hingga 8 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur terus bergerak melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan menegaskan bahwa KPU tidak menerima pendaftaran pencalonan DPRD Kabupaten Kaur jalur perseorangan.

“Pembukaan calon DPRD ini akan kita buka bulan Juli dan pencalonan anggota DPRD harus melalui Parpol. Juga dpkumen pencalonan harus diserahkan melalui Parpol,” kata Ketua KPU Kaur Sirajjudin Aksa M TPd pada acara sosialisasi pengunaan aplikasi silon di aula KPU Kaur, kemarin (7/6).

Dikatakan Siraj, pencalonan Caleg nanti akan dilakukan melakui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sehingga, ada kewajiban bagi Parpol untuk mengisi dokumen pengajuan calon melalui silon. Aplikasi silon ini adalah salah satu bentuk transaparansi KPU terhadap proses Pileg 2019, dan Silon ini baru digunakan pada Pileg 2019.

“Silon itu merupakan pendekatan teknologi dari KPU untuk memudahkan parpol dan juga caleg dalam menyusun pencalonan mereka. Jadi ini untuk memudahkan para Caleg. Sebab parpol itu kan peserta pemilu,\" terangnya.

Ditambahkannya, lewat aplikasi silon juga dapat mendeteksi riwayat para caleg. Seperti halnya caleg yang merupakan mantan narapidana. Juga aplikasi silon juga dapat mengantisipasi munculnya persoalan, seperti adanya nama caleg ganda di dua dapil berbeda ataupun di tingkat dewan perwakilan yang berbeda.

\"Untuk identifikasi, misalnya ada calon anggota legislatif yang calonkan diri di dua dapil misalnya, dari satu parpol, dia maju di DPR RI, atau di DPRD Provinsi misalnya, itu bisa terdeteksi langsung di silon,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait