2 Penadah Motor Dibekuk

Rabu 06-06-2018,16:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), beberapa waktu lalu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil membekuk dua tersangka berinisial ED (35), warga Desa Talang Beringin dan OD (25), warga Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Senin (5/6).

“Dua tersangka kita amankan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kedua tersangka ini ia berperan sebagai penadah barang hasil curian itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kaisar Ariadi Prandesa SIK, kemarin (5/6).

Dikatakan Kasat, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap NO (29), warga Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay dan DA (18), warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur atas kasus Curanmor.

Penangkapan tersangka menyusul pengakuan kedua tersangka NO dan DA, bahwa motor hasil curian telah dijual kepada kedua tersangka ED dan OD. Mendapati keterangan tersangka, petugas langsung melakukan penyelidikan dan lansung meringkus keduanya dikediamannya. Saat diringkus, keduanya tidak melakukan perlawanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kemudian digelandang di Mapolres Kaur guna proses selanjutnya.

“Tersangka ini memang sudah lama menjadi penada barang curian seperti motor ini, dan kasus ini masih terus kita kembangkan,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Dimana untuk saat ini Tim Buser Polres Kaur masih terus menyelidiki keberadaan keterlibatan tersangka lainya Juga menghimbau agar tersangka untuk menyerahkan diri. “Dari Curanmor ini memang ada beberapa pelaku lagi yang masih jadi target kita, dan kita minta kepada pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.

Akibat perbuatanya itu, tersangka terpaksa harus merayakan idul fitri di lapas Manna Bengkulu Selatan, dan juga dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait