HONDA BANNER
BPBD

Perawat Jadi Dokter Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tarifnya Segini

Perawat Jadi Dokter Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tarifnya Segini

Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada DS, dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait