Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.-disway-
BENGKULUESKPRESS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang telah dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurutnya, MK telah memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut, demikian," kata Dasco di DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.
Saat ditanya apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MK, termasuk terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut, Dasco mengaku belum mempelajari putusan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
"Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

