Satpol PP Mukomuko Tertibkan Kedai Tuak dan Miras, Gang Becek Jadi Sasaran
Satpol PP Mukomuko Tertibkan Kedai Tuak dan Miras--
BENGKULUEKSPRESS.COM— Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan tuak yang dijual di sejumlah wilayah. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyambangi sejumlah kedai atau lokasi yang diduga menyediakan dan menjual tuak serta minuman keras. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Gang Becek, Kecamatan Lubuk Pinang.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur terkait. Selain Satpol PP, kegiatan tersebut turut melibatkan aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketentuan daerah sekaligus menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Menurut Jodi, keberadaan tempat yang menyediakan maupun menjual tuak dan miras menjadi salah satu hal yang perlu mendapat pengawasan. Jika tidak dikendalikan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
BACA JUGA:Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kami menyasar lokasi yang menyediakan maupun menjual tuak dan minuman keras," kata Jodi.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban tidak berhenti pada operasi yang telah dilakukan. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai menjadi titik peredaran tuak dan miras di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mencegah munculnya persoalan sosial maupun gangguan keamanan yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi dan perdagangan minuman keras.
Jodi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kondisi lingkungan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan daerah atau mengganggu ketertiban umum dapat menyampaikannya kepada pemerintah maupun aparat terkait.
"Upaya menjaga ketertiban tidak dapat dilakukan Satpol PP sendiri. Kami membutuhkan dukungan APH, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat agar penanganannya dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Pemkab Mukomuko berharap pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara bersama-sama dapat menekan peredaran tuak dan miras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

