Banner HONDA

DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027

DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Seputra--

BENGKULUEKSPRESS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif yang mengatur tentang perlindungan terhadap guru. 

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik siswa.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Seputra, mengatakan proses penyusunan perda tersebut saat ini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik. DPRD menargetkan rancangan perda itu dapat diusulkan paling lambat pada awal 2027.

Menurut Andi, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi guru ketika menjalankan tugas, termasuk saat menerapkan disiplin dan memberikan pendidikan karakter kepada peserta didik.

"Melalui perda ini kami berharap para guru dapat bertugas dengan aman dan nyaman saat mengajar para siswa," kata Andi.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Jenggalu

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Buka Pemusatan Pelatihan 30 Calon Paskibraka 2026

Ia mengatakan, gagasan penyusunan perda perlindungan guru tidak terlepas dari fenomena yang terjadi saat ini. Menurutnya, sebagian guru mulai kehilangan keberanian untuk memberikan pendidikan secara tegas, terutama dalam hal pembentukan akhlak dan kedisiplinan siswa.

Andi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tugas guru tidak sebatas menyampaikan materi pelajaran atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.

"Jangan sampai guru hanya mengajar dan hanya mentransfer ilmu. Guru juga harus memiliki keberanian untuk membentuk akhlak anak-anak," ujarnya.

Menurut dia, pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik. Pembentukan karakter, akhlak, serta nilai keimanan dan ketakwaan juga menjadi bagian penting dari tujuan pendidikan.

"Target akhir dari sebuah pendidikan itu bukan hanya pintar. Anak-anak juga harus beriman, bertakwa, dan memiliki akhlak," katanya.

Karena itu, DPRD Kota Bengkulu berharap perda perlindungan guru nantinya mampu memberikan ruang bagi tenaga pendidik untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal tanpa kehilangan kewenangan dalam mendisiplinkan dan membentuk karakter siswa.

Penyusunan naskah akademik menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan perda tersebut diajukan untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, DPRD Kota Bengkulu menargetkan perda inisiatif tentang perlindungan guru dapat mulai diusulkan pada awal 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait