Banner HONDA

Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa

Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa

Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Fakta bahwa terdakwa Latifa memiliki akses penuh terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan mengemuka dalam sidang dugaan tindak pidana penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Fakta tersebut terungkap saat penasihat hukum terdakwa mengonfirmasi kepada saksi Aris selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera mengenai siapa saja yang memegang kunci brankas perusahaan.

Menjawab pertanyaan itu, Aris mengakui terdapat dua kunci brankas. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa yang bertanggung jawab mengelola seluruh keuangan perusahaan, sementara satu lagi berada di tangannya sebagai pemilik. Namun, Aris menegaskan bahwa kunci yang ia simpan hanyalah kunci cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

"Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan, dan saya pastikan belum pernah saya gunakan untuk membuka brankas," ujar Aris di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu

BACA JUGA:Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat

Keterangan tersebut mempertegas bahwa akses operasional terhadap brankas berada di tangan terdakwa sebagai pengelola keuangan perusahaan sehari-hari.

Dalam persidangan, Aris juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengambil uang dari dalam brankas. Menurutnya, seluruh uang yang tersimpan merupakan aset miliknya sehingga tidak masuk akal apabila ia mengambil uang miliknya sendiri secara diam-diam.

"Tidak mungkin saya mengambil uang di brankas. Itu kan uang saya sendiri," tegasnya.

Aris menjelaskan, apabila dirinya benar-benar mengambil uang dari dalam brankas tanpa sepengetahuan pihak lain, seharusnya terdakwa yang setiap hari memegang akses dan bertanggung jawab atas brankas mengetahui serta melaporkan adanya selisih atau kehilangan uang. Namun, menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada laporan kehilangan dari terdakwa.

Ia mengatakan, dugaan hilangnya uang perusahaan justru baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang disusun terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan yang sebelumnya telah diungkap di persidangan, mulai dari kwitansi yang dibuat buram, dugaan penggandaan laporan pengeluaran, hingga ketidaksesuaian pencatatan keuangan.

"Tidak mungkin saya mengambil uang lalu Tifa yang juga memegang akses brankas tidak melaporkannya. Dia sudah bertahun-tahun memegang akses itu. Uang hilang baru diketahui setelah ada temuan pada laporan keuangan, kemudian dilakukan pengecekan ulang bersama," ungkap Aris.

Usai persidangan, Aris kembali menyampaikan bahwa menurutnya terdakwa sebelumnya telah mengakui adanya penggelapan dana perusahaan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar kepada perusahaan.

Menurut Aris, apabila sejak awal terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tidak mungkin menyetujui kesepakatan pengembalian kerugian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait