Sempat Tertinggal dari Target Nasional, Mukomuko Pacu Status BLUD untuk Seluruh Puskesmas
Mukomuko Pacu Status BLUD untuk Seluruh Puskesmas--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus mempercepat proses perubahan status seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini dilakukan untuk mengejar target nasional yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar seluruh puskesmas telah berstatus BLUD pada 2025.
Meski sempat tertinggal dari target tersebut, Pemkab Mukomuko optimistis proses transformasi manajemen pelayanan kesehatan itu dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, mengatakan saat ini seluruh puskesmas di daerah tersebut telah memasuki tahapan akhir persiapan BLUD. Berbagai persyaratan administrasi, pelatihan, hingga penyusunan dokumen pendukung telah diselesaikan.
“Prosesnya sudah berjalan cukup jauh. Pelatihan sudah dilaksanakan dan seluruh dokumen yang menjadi syarat juga sudah disiapkan. Saat ini kami fokus menyelesaikan tahapan akhir agar seluruh puskesmas dapat segera menerapkan pola pengelolaan BLUD,” kata Jajat.
BACA JUGA:Salurkan 20 Kg Beras Bansos, Pemdes di Mukomuko Diingatkan Jangan Main Mata
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kerahkan Seluruh OPD Rawat Ribuan Pohon Kelapa di Pantai Panjang
Menurutnya, perubahan status menjadi BLUD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan status tersebut, puskesmas akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola keuangan dan memenuhi kebutuhan pelayanan secara cepat.
Melalui sistem BLUD, puskesmas dapat memanfaatkan pendapatan yang diperoleh untuk mendukung operasional pelayanan, pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga pemeliharaan fasilitas tanpa harus melalui prosedur administrasi yang panjang.
“Ke depan, puskesmas diharapkan lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan pelayanan. Dengan pola BLUD, proses pengadaan kebutuhan yang mendesak bisa dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat juga menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Jajat menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan status BLUD tersebut.
Ia menegaskan, percepatan transformasi puskesmas menjadi BLUD bukan sekadar memenuhi target administrasi pemerintah pusat, tetapi juga sebagai langkah memperkuat layanan kesehatan dasar di daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, lebih responsif, dan lebih berkualitas. Karena itu, proses pembentukan BLUD ini terus kami dorong agar dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dinas Kesehatan berharap seluruh puskesmas di Kabupaten Mukomuko dapat resmi berstatus BLUD sebelum akhir tahun 2026. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
