Banner HONDA

DBH Sawit Mukomuko 2026 Anjlok Jadi Rp3 Miliar, Pembangunan Jalan Terancam Terhambat

DBH Sawit Mukomuko 2026 Anjlok Jadi Rp3 Miliar, Pembangunan Jalan Terancam Terhambat

Apriansyah-IST-

​BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus memutar otak untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2026. Hal ini menyusul penurunan drastis alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima daerah, ditambah dengan kebijakan pusat yang menghentikan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK).

​Data menunjukkan tren penurunan yang sangat tajam. Pada tahun 2023, Mukomuko sempat mengantongi Rp16 miliar, lalu turun menjadi Rp14 miliar di 2024, anjlok ke Rp5 miliar di 2025, dan kini di tahun 2026 hanya tersisa Rp3 miliar.

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengakui kondisi fiskal ini sangat membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam memperbaiki akses jalan.

​"Sudah pasti berdampak terhadap rencana pembangunan kita, karena DBH sawit berkurang sangat jauh dari sebelumnya. Sedangkan dana transfer pusat seperti DAK juga dinolkan (distop)," ujar Apriansyah dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Warga Seluma, Destita Ikuti Manaqib dan Halal Bihalal di Sukaraja

BACA JUGA:Destita Kawal Pelestarian Budaya Bengkulu, Dorong Percepatan Pendaftaran WBTB Nasional

​Menurutnya, Mukomuko seharusnya mendapatkan porsi yang jauh lebih besar mengingat statusnya sebagai kabupaten penghasil sawit terbesar di Provinsi Bengkulu.

​Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR mengaku belum mendapatkan penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai penyebab kemerosotan angka tersebut. Apriansyah menduga adanya ketidaksinkronan data perhitungan produksi sawit antar daerah atau adanya perubahan syarat pengajuan yang belum tersosialisasi dengan baik.

​"Selama ini saya melihat tidak ada masalah dalam penyerapan DBH sawit. Semua sudah tervalidasi di pusat serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Tidak ada kekurangan data sedikitpun dari Kabupaten Mukomuko, semuanya sudah kita sesuaikan," tuturnya. 

​Menyikapi hal ini, Pemkab Mukomuko berencana melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan formulasi pembagian anggaran dan mencari solusi agar Mukomuko bisa mendapatkan hak yang proporsional sebagai daerah penghasil.

​Berdasarkan aturan, pembagian DBH sawit dari Mukomuko dialokasikan 20 persen untuk provinsi, serta masing-masing 20 persen untuk kabupaten tetangga (Bengkulu Utara dan Pesisir Selatan). Sementara Mukomuko sebagai penghasil utama mendapatkan jatah 40 persen.

​"Harusnya kita juga mendapat pembagian dari Bengkulu Utara dan Pesisir Selatan, karena dua daerah ini juga penghasil sawit walaupun tidak sebanyak Kabupaten Mukomuko. Harapan kami ke depan ada penjelasan resmi mengenai cara memaksimalkan DBH ini agar pembangunan jalan tetap bisa berjalan," tutup Apriansyah. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: