Rumah Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Digeledah Jaksa
Kejari Kepahiang Geledah Rumah Pribadi Bando Amin C Kader di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gebrakan besar dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam mengusut tuntas teka-teki dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tebat Monok. Kamis siang 12 Februari 2026 puluhan personel korps Adhyaksa menggeledah rumah mewah milik mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, yang terletak di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan.
Pantauan di lapangan, kedatangan tim penyidik yang mengenakan rompi khusus satuan tugas tindak pidana khusus ini mengejutkan warga sekitar. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH.
Petugas menyisir setiap sudut ruangan di rumah megah tersebut. Diduga kuat, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen krusial, bukti transaksi, atau aset yang berkaitan erat dengan aliran dana proyek GOR Tebat Monok yang kini tengah dibidik jaksa.
"Rekan-rekan media, tunggu diluar. Kami menjalankan tugas," ungkap Febrianto Ali Akbar sebelum masuk kedalam rumah Bando Amin.
BACA JUGA:Izin Lingkungan Disorot, Saksi Ungkap Dugaan Penyimpangan RKAB di Sidang Korupsi Tambang PT RSM
BACA JUGA:Korupsi Anggaran DPRD Kepahiang: Hakim Vonis Bersalah Mantan Ketua, Anggota, hingga Bendahara
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berada di lokasi untuk mengamankan sejumlah berkas. Belum ada pernyataan resmi mengenai item apa saja yang disita dari dalam rumah tersebut. Namun, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak main-main dalam mengungkap siapa saja aktor yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek infrastruktur olahraga tersebut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


