Kuasa Hukum Bebby Hussy: Tanggung Jawab AMDAL Ada pada Pemegang IUP
Kuasa Hukum Bebby Hussy Klaim Tanggung Jawab AMDAL Ada pada Pemegang IUP-Anggi-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini mengungkap fakta mengejutkan terkait keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011. Mereka adalah Cipto Roso (Survindo Link), Ahmad Gufril (Mantan Dirut PT RSM), serta empat ASN Pemkab Bengkulu Utara yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar.
Di hadapan majelis hakim, keenam saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat komisi, tidak menandatangani dokumen, serta tidak menerima aliran dana apa pun. Para saksi bahkan menyatakan tidak tahu siapa yang mencantumkan nama dan memalsukan tanda tangan mereka dalam dokumen lingkungan tersebut.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas AMDAL sepenuhnya berada pada PT RSM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tidak semua persoalan lingkungan atau AMDAL bisa serta-merta dibebankan kepada Pak Bebby. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” tegas Rivai usai persidangan.
BACA JUGA:Diduga Peras Warga Terkait Kasus Pencurian, Dua Oknum Polisi di Bengkulu Terjaring OTT
BACA JUGA:Kandang Ayam di Ulak Lebar Pino Terbakar, Kerugian Capai Rp750 Juta
Rivai menjelaskan bahwa kliennya baru terlibat sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama operasional (KSO), telah diatur pembagian tanggung jawab di mana persoalan perizinan dan dokumen lingkungan merupakan ranah pemegang izin.
“Konstruksi perkara harus dibangun secara proporsional. Dari keterangan saksi, tidak ditemukan fakta keterlibatan Bebby Hussy dalam penyusunan AMDAL maupun proses perizinan awal PT RSM yang dilakukan jauh sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan dengan pendekatan generalisasi. Setiap dugaan kerugian harus diuji secara cermat mengenai siapa yang memiliki kewenangan hukum pada saat perbuatan itu terjadi.
Pihak pembela menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dengan menempatkan tanggung jawab hukum sesuai porsinya masing-masing, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



