Antisipasi Bencana Sumatera, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Hutan
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyikapi bencana alam yang terjadi di tiga daerah wilayah Sumatera, Gubernur Bengkulu telah mengambil langkah-langkah strategis agar hal serupa tidak terjadi di Provinsi Bengkulu.
Melalui surat edaran nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu pada 5 Desember 2025.
Helmi menegaskan agar semua pihak dapat menjaga kelestarian hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Lebih khusus, edaran ini juga ditujukan ke seluruh kepala daerah di se-provinsi Bengkulu.
"Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera," katanya.
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Perbaikan di RSUD M Yunus, Target Awal 2026 Berfungsi
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Perbaikan di RSUD M Yunus, Target Awal 2026 Berfungsi
Helmi juga memperjelas larangan merusak hutan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Diantaranya membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
"Larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang juga tidak diperkenankan," sambungnya.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.
Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
"Diharapkan kerjasama," tutup Helmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

