HONDA BANNER
BPBD

Pedagangan di KZ Abidin Diberi Deadline 1 Minggu untuk Segera Pindah

Pedagangan di KZ Abidin Diberi Deadline 1 Minggu untuk Segera Pindah

Pedagangan di KZ Abidin Diberi Deadline 1 Minggu untuk Segera Pindah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pedagang yang semakin marak berjualan di bahu Jalan KZ Abidin, kawasan Pasar Minggu. Kondisi jalan yang kini tampak semrawut dinilai telah mengganggu kenyamanan pengunjung serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Al-Nur, menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang yang masih beraktivitas di bahu jalan.

Setiap peringatan akan diberikan secara bertahap dengan jeda waktu satu hari antar surat. Setelah itu, pedagang diberi batas waktu selama satu minggu untuk menghentikan aktivitas berjualan di area terlarang tersebut.

“Kami menargetkan dalam waktu satu minggu, tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan maupun trotoar. OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan turun langsung untuk menegakkan aturan ini,” ujar Sehmi.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Jalan dan Drainase Tahun Depan

BACA JUGA:Wagub Mian Lepas 15 Pelajar Bengkulu Utara yang Akan Magang ke Jepang

Selain Pemkot, aparat kepolisian juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban tersebut. Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar.

“Kami siap membackup langkah Pemkot dalam menegakkan peraturan. Kondisi di lapangan sudah cukup mengganggu aktivitas masyarakat, jadi penertiban ini memang perlu dilakukan,” kata AKP Dendi.

Pemkot berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kawasan Jalan KZ Abidin dapat kembali tertata rapi dan nyaman bagi para pengunjung pasar maupun pengguna jalan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait