Ini Dia 5 Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Simak Kriterianya

Ini Dia 5 Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Simak Kriterianya

Ilustrasi gaji-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 ini tak perlu bersedih. Sebab, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer juga tetap mendapat THR dan gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR 2023 Dipercepat, Langsung Dikirim ke Rekening PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat
  2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
  3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  4. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
  5. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Tidak hanya itu kebijakan ini juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: