Puluhan Sanggar Seni Belum Legalitas

Puluhan Sanggar Seni  Belum Legalitas

BENGKULU TENGAH , Bengkulun Ekspress - Kendati banyak memiliki sanggar seni, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu mencatat hanya sedikit sanggar seni yang telah memiliki legalitas dan berbadan hukum.

Hasil pendataan, baru 2 sanggar seni yang telah memiliki badan hukum. Yakni, sanggar seni Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa dan sanggar seni yang ada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.

Menyikapi hal ini, Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Hamidah Apriani Ritha SPsi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada para penggiat seni yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Sehingga, mereka segara mengurus legalitas dan diakui oleh Pemerintah Pusat.

\"Secara keseluruhan, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulubaru memiliki 2 sanggar seni yang telah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI,\" ungkap Ritha.

Masih kata Ritha, legalitas sanggar seni diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi mereka. Salah satunya adalah untuk membuka celah atau peluang mendapatkan suntikan dana bantuan. \"Hampir setiap tahun, Pemerintah Pusat selalu menganggarkan alokasi dana untuk kegiatan sanggar seni. Hanya saja, bantuan hanya bisa disalurkan kepada sanggar seni yang telah terdaftar,\" tandasnya.

Demi memajukan sanggar seni yang ada, sambung Ritha, pihaknya siap untuk menfasilitasi setiap sanggar seni untuk mengurus perizinan.

\"Kita siap membantu. Kedepan diharapkan agar Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulumemiliki banyak krativitas seni yang bisa ditampilkan di berbagai kegiatan atau event besar. Terlebih lagi, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu berdiri atas keragaman suku dan adat-istiadat yang bisa dikenalkan,\" demikian Ritha.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: