Mantan Kepsek Divonis 5 Bulan

Mantan Kepsek Divonis 5 Bulan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Supriatno SPd mendapatkan vonis 5 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan tehadap bawahannya seorang guru. Vonis dari majelis hakim yang diketuai oleh Isfanudin SH MH tersebut lebih ringan 1 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriatno selama 6 bulan penjara.

\"Terdakwa Supariatno secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimaan diatur dan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara kepada terdakwa,\" jelas majelis hakim membacakan putusan.

Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, masih berkeinginan kembali mengajar dan mengamalkan ilmu mengabdi sebagai guru, serta adanya perdamaian antara terdakwa dan korban Yuli dihadapan majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa Ana Tasia Pase SH MH mengatakan, atas vonis tersebut kliennya masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Masih ada waktu 7 hari diberikan majelis hakim untuk menyatakan sikap.

\"Kita masih pikir-pikir akan mengambil langkah hukum apa,\" jelas Ana Tasia.

Jikapun nanti mengajukan upaya banding, klienya, kata Ana, sudah ada beberapa modal seperti selama proses persidangan dan sesuai keterangan saksi, korban Yuli hanya mengalami luka memar yang tidak begitu parah. Korban seharusnya tidak perlu dirawat di rumah sakit, karena dari hasil pemeriksaan dokter spesialis mata dari RS Ummi menyebutkan korban masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari meski mengalami luka memar. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: