Mantan Camat dan Lurah Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Camat dan Lurah Divonis 3 Tahun Penjara

\"\"RATU SAMBAN, BE - Setelah sempat tertunda beberapa kali, kemarin sidang terhadap 2 terdakwa Sudirman selaku mantan Camat Ratu Samban dan Muhklis selaku mantan Lurah Penurunan, kembali di langsungkan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Mimi Hariyani SH. Dalam putusan tersebut kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Untuk Sudirman dikenakan uang pengganti sebesar Rp 22 juta dengan subsider kurungan 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan untuk Muhklis hanya dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsisder 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa langsung menyampaikan banding.

Sebelumnya, tuntutan dari tim JPU Lasmarohana SH dan Rini SH, keduanya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak maka kedua terdakwa mesti menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan. Kedua terdakwa telah melanggar pasal pasal 2 ayat 1 Jo 18 jo pasal 55 undang-undang tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, kedua terdakwa ini juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 27 juta secara tanggung renteng. Namun jika kedua terdakwa tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara ini, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak sanggup juga, maka kedua terdakwa maka dapat diganti dengan menjalani 4 bulan kurungan. \"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Korupsi dan dilakukan secara bersama-sama secara sadar dan meyakinkan,\" terang Majelis Hakim saat membacakan putusannya. Dalam putusan yang dibacakan tersebut di sebutkan jika terdakwa mengetahui status tanah yang dijadikan tempat sport center tersebut. Sebab, wilayah sport center itu merupakan wilayah Kecamatan Ratu Samban yang saat itu dipimpin oleh terdakwa Sudirman selaku camat. Disamping itu juga, terdakwa tidak telaten dalam penentuan siapa warga yang berhak mendapatkan ganti rugi yang dibuatkan surat keterangan tanahnya (SKT) oleh terdakwa Mukhlis selaku mantan Lurah Penurunan. Bahwa kedua terdakwa dianggap telah menerbitkan perintah mendahului surat perintah tugas yang ditujukan kepada terdakwa Mukhlis. Dengan pembentukan tim di tingkat kecamatan. Kemudian kedua terdakwa mengesahkan SKT beberapa orang warga, tanpa mencari tahu dulu apakah benar-benar warga itu pemilik tanah, sebab tanah itu merupakan milik negara dan tak boleh dibuatkan SKT. Akibat dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian Rp 756 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

Penasihat Hukum terdakwa Sudirman, Sarul SH mengutarakan, jika majelis hakim tidak mengemukakan keterangan dari saksi-saki yang telah dihadirkan dahulu. Apa yang disampaikan saksi dahulu merupakan sebuah fakta dari masalah pembebasan lahan. \"Putusan terhadap klien kami tersebut tidak masuk akal saja dan tidak manusiawi. Fakta dari keterangan saksi telah ada dan mereka mendengar sendiri apa bunyinya. Kenapa kami yang menjalankan perintah ini dituntut sedemikian rupa? Semoga majelis hakim bisa memilah dan memberikan kami hukuman yang pantas lah nantinya,\" terang Sarul. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: